KONSEPSI IBADAH DALAM ISLAM
DEFINISI & RUANG LINGKUP IBADAH
Ibadah dalam bahasa Arab berarti kehinaan atau ketundukan. Dalam terminologi syariat, ibadah diartikan sebagai sesuatu yang diperintahkan Alloh sebagai syariat, bukan karena adanya keberlangsungan tradisi sebelumnya, atau karena tuntutan logika, atau akal manusia. Namun definisi yang lebih konkret dari ibadah dapat dilihat dari definisi yang diberikan oleh Ust. Ibrahim Muhammad Abdullah al Buraikan dalam bukunya Pengantar Studi Aqidah Islam, yaitu : “ Ibadah adalah nama yang merangkum segala sesuatu yang dicintai dan diridloi Alloh SWT, baik berupa perkataan, perbuatan yang tampak dan tidak tampak, dengan kecintaan, kepasrahan, dan ketundukan yang sempurna, serta membebaskan diri dari segala yang bertentangan dan menyalahinya.
Jadi, ruang lingkup ibadah adalah seluruh aktifitas manusia yang diniatkan semata-mata untuk mencari ridlo Alloh SWT selama apa yang dilakukan sesuai dengan syariat yang Alloh tentukan.
URGENSI IBADAH
1. Ibadah merupakan tujuan yang dicintai dan diridhoi Alloh dan sebagai tujuan penciptaan Jin dan Manusia / MakhlukNya (QS. 51:56)
2. Alloh mengutus para Rasul dengan Risalah Ibadah (QS. 7:59, 16:36)
3. Alloh mencela orang-orang yang enggan melakukan ibadah (QS. 40:60)
DASAR-DASAR IBADAH
1. Cinta, maksudnya cinta kepada Alloh dan Rasul-Nya yang mengandung makna mendahulukan kehendak Alloh dan Rasul-Nya atas yang lainnya. Adapun tanda-tandanya :
a. Mengikuti sunnah Rasulullah SAW
b. Jihad di jalan Alloh (berusaha sekuat tenaga untuk meraih segala sesuatu yang
dicintai Alloh ).
2. Takut, maksudnya tidak merasakan sedikitpun ketakutan kepada segala bentuk dan jenis makhluk melebihi ketakutannya kepada Alloh SWT (QS 3:175)
3. Harapan, maksudnya seorang hamba dituntut untuk selalu berharap kepada Alloh dengan harapan yang sempurna tanpa pernah merasa putus asa.
TUJUAN IBADAH
Mengapakah kita beribadah menyembah Allah ? Kenapakah Allah mewajibkan kita beribadah dan menaatiNya ? Adakah faedah diperolehiNya dari perasaan khusyuk dan ikhlas kita yang patuh kepada perintah dan meninggalkan laranganNya ? Kiranya ada manfaat maka apakah hakikatnya manfaat itu ? Apakah sasarannya semata – mata perintah Allah yang kita mesti melaksanakannya ?
“ Aku tidak berhajatkan rezeki sedikitpun dari mereka itu dan Aku tidak menghendaki mereka memberi Aku makan. “ Adz-dzaariyaat 57
“ Hai manusia, kamulah yang berkhendak kepada Allah, dan Allah Dialah Yang Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” Faathir 15
“ Barangsiapa yang mengerjakan amal yang sholeh maka ( pahalanya ) untuk dirinya sendiri.” Fussilat 46
“ Dan barangsiapa yang mensucikan diri mereka, sesungguhnya ia mensucikan diri untuk kebaikan diri sendiri.”Faathir 18
“ Dan barangsiapa yang berjihad, maka sesungguhnya jihadnya untuk dirinya sendiri.” Al Ankabut 6
Adapun tujuan yang mendasar (pokok) di dalam Ibadah adalah Tawajjuh (menghadap) kepada Yang Mahaesa, Tuhan yang disembah, dan mengesakan-Nya dengan niat ibadah dalam setiap keadaan, hal itu diikuti tujuan penyembahan guna memeperoleh kedudukan di akhirat, atau agar menjadi seorang di antara wali-wali Alloh atau yang serupa dengannya. Termasuk dalam tujuan-tujuan yang mengikuti ibadah adalah untuk perbaikan jiwa dan mencari anugerah.
Seluruh ibadah mempunyai fungsi ukhrawiyah, termasuk memperoleh keberuntungan dengan surga dan selamat dari azab neraka. Jadi, hal ini termasuk dalam arti Ar-Rajaa’ (harapan) memperoleh pahala dari Alloh, takut siksa-Nya, dan merupakan bagian dari ibadah yang tertuju kepada Tuhan semesta alam. Al-Khauf (takut) dan Ar-Rajaa’ dalam arti ini tidak tercela, selama ikhlas karena Alloh.
SYARAT-SYARAT IBADAH
1.Amalan yang dilakukan hendaklah diakui Islam dan bersesuaian dengan hukum syara’.
2.Amalan hendaklah dikerjakan dengan niat yang baik, memelihara kehormatan diri, menyenangkan keluarga, memanfaatkan ummat dan memakmurkan bumi Allah.
3.Amalan hendaklah dibuat dengan sebaik-baiknya, “ Bahwa Allah suka apabila seseorang dari kamu membuat sesuatu kerja dengan memperelokkan kerjanya. “ Al-hadist.
4.Ketika melakukan kerja hendaklah senantiasa mengikut hukum-hukum syariat dan batasnya, tidak menzalimi orang, tidak khianat, tidak menipu dan tidak menindas atau merampas hak orang lain.
5.Dalam mengerjakan sesuatu ibadah, tidak lalai dari ibadah wajib.
PERANAN IBADAH KHUSUS
Ibadah yang khusus seperti Shalat, puasa, zakat, haji adalah untuk mempersiapkan individu menghadapi ibadah yang umum yang mesti dilakukan di sepanjang kehidupan.
1.Shalat mengingatkan kita
2.Puasa menimbulkan perasaan taqwa kepada Allah sehingga kita tidak membatalkannya walaupun bersendirian.
3.Zakat mengingatkan kita bahwa harta yang kita peroleh adalah manah dari Allah, di dalam harta kita ada hak-hak orang lain yang mesti ditunaikan.
4.Haji menimbulkan perasaan cinta dan kasih kepada Allah di dalam hati dan kesediaan untuk berkorban karenaNya.
Fiqh Ibadah
1.WUDHU’
Dasar disyariatkannya wudhu, adalah :
a.Kitab Suci Al-quran dala QS. Al Maidah : 6)
b.Sunnah dari abu Hurairah r.a. bahwa Nabi SAW. Bersabda :
“ Alloh tidak menerima sholat salah seprang diantaramu bila ia berhadats, sampai ia berwudhu lebih dahulu.” (H.R. Bukhori & Muslim).
Fardhu atau rukun wudhu ada 6, bila gugur satu maka wudhu-nya tidak sah. Urutan rukun wudhu tersebut :
1.Niat (perbuatan hati) boleh diucapkan boleh tidak
2.Membasuh muka satu kali. Batasnya ialah puncak kening sampai dagu & pinggir telinga yang satu sampai pinggir telinga yang lain.
3.Membasuh kedua tangan sampai dengan kedua siku
4.Menyapu kepala, yaitu menyapu seluruh kepala (H.R. Jama’ah)
5.Membasuh kedua kaki serta kedua mata kaki (H.R. Jama’ah)
6.Tertib, berurutan, karena Alloh SWT
SunnahSunah Wudhu
1.memulai dengan basmalah
2.menggosok gigi (H.R. Malik)
3.mencuci kedua telapak tangan (h.R. Ahmad & Nasa’I)
4.berkumur-kumur tiga kali (H.R. Abu Daud & Baihani)
5.memasukan air kedalam hidung dan mengeluarkannya tiga kali( H.R. Bukhori, muslim)
6.menyilang-nyilangi anak-anak jari ( H.R. ahmad & Turmuzi)
7.membasuh tiga kali
8.membasuh yang kanan kemudian yang kiri
9.meggosok/mengusap tangan ke atas anggota wudhu bersama air
10.berturut-turut membasuh anggota wudhu tanpa menyela pekerjaanlain
11.menyapu kedua telinga, baigan dalam dengan telunjuk, bagian luar degan ibu jari dengan memakai air untuk kepala
12.membasuh melebihi yang fardhu wudhu
13.sederhana, tidak boros
14.berdo’a selesai wudhu
“Asyhadu alla ilaaha ilaaha wahdahu laasyarikallah, wa asthaduanna Muhammadan ‘abduhu warasuluh”.
Allohumma a ja’alni minat tawwabina waj’alni minal mutathahirin
15.sholat dua rakkat : Niat sunnat sebelum wudhu
2.TAYAMUM & MANDI
A.TAYAMUM
Definisi : Menyengaja tanah untuk menghapus muka dan kedua tangan degan maksud melakukan sholat dan lain-lain
Dasar disyariatkannya tayamum adalah :
a.Firma Alloh Ta’ala :
“jika kamu sal\kit atau dalam perjalanan atau salah seorangn diantaramu buang air besar atau campur baur dengan peempuan dan tiada beroleh air, maka hendaklah bertayamum dengan tanah yan baik yaknisapulah muka dan kedua tanganmu (An-Nisa :43).
b.sum\nah Rosululloh SAW :
“bahwa Rosulullah SAW bersabda : seluruh bumi diajdikan bagiku dan bagi umatku sebagai mesjid dan alat bersuci. Maka dimana juga sholat tu menemui salah seorang diantara umatku , disisinya terdapat alat untuk bersuci itu”
sebab-sebab Boleh Bertayamum :
1.jika seorang tiada beroleh air, atau tiada air untuk bersuci
2.jika seseorang terluka atau ditimpa sakit yang bila terken aair akan \fatal akibatnya
3.jiak air amatdingin dan didi\uga menimbulkan bahaya
Kaifiat cara Bertayamum “
1.berniat tayamum lalu membaca basmallah
2.menempelakn kedua telapak tangan ke tanah yan suci lalu menyapu ke muka
3.menempelkan lagi kedua telapak tangan ke tanah yang suci lalu menyapukan tanah ke lengan hingga ke pergelangan (kanan dulu)
karena teyamum merupakan pengganti wudhu dan mandi ketiaktidak ada air, maka dibolehkan dengan tayamum itu apa yang dibolehkan dengna wudhu dan mandi seperti sholat, menyentuh Al-Qur;an dan lain-lain
B.MANDI
Mandi ialah meratakan air ke seluruh tubuh. Disyariatkanya berdasarkan firma Alloh Ta’ala : “Dan jika kamu junub hendaklah bersuci (Al Maidah : 6)
Wajib mandi disebabkan
1.keluar mani disertai syahwat, diwaktu tidur atau bangun baik laki-laki maupun perempuan. Bila tanpa syahwat tetepi karena sakit atau dingin tidak wajib mandi
2.hubungan kelamin, masuknya alat kelamin pria ke dalam alat kelamin wanita, walau tidak sampai keluar sperma
3.terhentinya haid dan nifas
4.amti
5.orang kafir masuk islam, wajib mandi
Rukun Mandi ada dua (2) perkara, yaitu :
1.berniat
2.membasuh seluruh anggota tubuh
Sunah –Sunah Mandi :
1.berniat
2.kemudian membasuh kemaluan
3.kemufdain berwudhu
4.menuangkan air keatas kepala seanyak tiga kali sambil menyelang-nyelangi rambut agar air sampai membasahi urat-uratnya
5.mengalirkan air keseluruh badan dengan memulai sebelah kanan lalu sebelah kiri tanpa mengabaikan ketiak, bagian dalam telinga pusat dan jari-jari serta menggosok anggota tubuh yang dapat digosok
Mandi bagi wanita :
Sama dengan mandi laki-laki, hanya wanita tidak wajib menguraikan jalinan rambutnya, asal air sampai ke urat rambut. Disunahkan bagi wanita yang mandi karna haid atau nifas, untuk membubuhkan munyak wangi pada kapas dan menggosokannya pada kemauluan agar tempat tersebut menjadi harum dan lenyap baru darah busuk
3.SHOLAT
Sholat ialah ibadah yang terdiri dari perkataan dan perbuatan tertentu yag dimulai dengan takbir bagi Alloh Ta’ala dan disudahi dengan salam.
Sholat adalah tiang agama, diaman islam tidak tegak kecuali dengan adanya. Rosululloh SAW bersabda : “amalan yang mula-mula dihisab dari seorang hamba pada hari kiamat ialah sholat. Jika ia baik, baiklah seluruh amalannya, sebaliknya jika jelek maka jelek semua amalannya. (H.R. Tabrani).
Rosululloh besabda : “Pokok urusan ialahh islam, sedangkan tangnya adalah shoalt, dan puncaknya adalah berjuang di jalan Alloh”
Kaifat atau Tata Cara Sholat :
1.niat (dilafalkan dalam hati ketika takbir)
niat yang dilafalkan terdiri dari shoalt apa, waktunya, berapa raka’atnya, sendiri, sebagai imam atau amkmum dan Lillahi Ta’ala
contoh : Aku niat sholat fadhu subuh dua raka’at karena Alloh Ta’ala.a taud alam bahsa arab : “usholi fardhu subhi rok’ataini adaan ma’muman lillahi ta’ala”
2.takbiratul ihram
3.berdiri bagi yang orang yang kuasa/mampu berdiri
4.membaca Al-Fatihah sehingga surat Al-fathah harus betul-betul dikuasai bacaanya degna benar
5.ruku’ dengan thuma’minah artinya berhenti dengan tenang
6.dangkit dari ruku dan berdiri lurus 9I’tidal) dengan thuma’minah)
7.sujud dengan thuma’minah (waktunya sekurang-kurangnya membaca satu kali tasbih)
8.duduk diantara dua sujud dengan thum’minah
9.duduk akhir
10.membaca tasyahud akhir
11.membaca sholawat atas nabi
12.salam yang pertama
13.tertib
bacaan yang merupakan rukun adalah : takbir, Al-Fatihah, tasyahud, Sholawat serta Salam
4. SHOLAT II (Sunnah Sholat I)
Sunah-sunah sholat adalah sebagai berikut :
1.mengangkat kedua tangan ketika takbir
2.bersedekap tangan kanan diatas tangan kiri
3.membaca doa iftitah
4.istiazah sebelum al-fatihah
5.membaca amin
6.membaca surat pendek sari Al-Quran setelah Alfatihah
7.membaca takbir waktu berpindah
8.tata cara ruku :
menyamaratakan kepala dengan tulang pinggul, bertekan dengan dua tangan pada lutut degna merenggangkannya dari pinggang, menembangkan jdari-jdari atas lutu dan pangkal betis serta mendatarkan punggung
9.membaca sewaktu ruku
10.bacaan-bacaan sewaktu bangkit dari ruku’ (I’tidal)
11.tata cara turun kebawah untuk sujud “
disunatkan meletakkan kedua lutut ke lantai sebelum kedua tangan dengan merenggangkannya kening dan hidung
12. tata cara sujud :
merapatkan hidung, kening dan kedua talapaktangan ke lantai dengan merenggangkannya dari pinggang
kedua tepalak tangan sejajar dengan kedua telinga atau kedua bahu
merapatkan jari-jari dan mengahdapkan ujung-ujung jari kearah kiblat
14.bacaan sewaktu sujud
15.duduk diantara dua sujud
16.duduk beristirahat
17. tata tertib duduk waktu tasyahud
18.tasyahud pertama
19.do’a selelah tasyahud akhir dan sebelum salam
20.dizikir dan do’a-do’a setelah memberikan alam
4.SHALAT III
A.SUJUD SAHWI (KARENA LUPA)
Rasulullah SAW bersabda:
“ Jikalau shalat seseorang terlebih atau terkurang, maka hendakl;ah ia sujud dua kali” (H.R. Muslim)
Sujud sahwi dilakukan dengan dua kali sujud sebelum salam atau sesudahnya oleh seseorang yang sedang shalat apabila terlupa mengerjakan tasyahud awal, kelebihan raka’at, kekurangan raka’at & ragu-ragu. Cara melakukannya :
1.Sebelumsalam sujud 1 x sambil membaca do’a : “Subhanllaha manlayanamu walayashu” 3 x.
2.Lalu duduk & membaca do’a apa saja
3.Sujud lagi seperti yang pertama
4.Duduk tahiyat akhir & membaca salam.
Bila kekurangan sejumlah raka’at maka wajib menambah sejmlah rakaat dulu sejumlah yang kurang, bary melakukan sujud sahwi.
B.SHALAT JAMAAH
“Sholat berjamaah itu lenih utama dari sholat sendirian sebanyak dua puluh tujuh derajat” (H.R. Bukhari & Muslim).
Sholat berjamaah terdiri dari imam & makmumnya. Yang paling berhak menjadi imam adalah :
1.Terpandai dalam bacaan Al-Quran (banyak hafalannya)
2.Bila sama, terpandai dalam hadits Nabi SAW
3.Orang yang menjadi pemimpin di suatu lingkungan (Kepala Keluarga , Ketua RT)
Seorang imam hendaknya meringankan dalam sholat fardhu berjama’ah. Makmum wajib mengikuti imam & haram mendahuluinya. Hal ini diteghaskan RasulullahSAW :
“ Imam itu diadakan ialah agar diikuti, maka jangan sekali-kali kamu menyalahinya.” (H.R. Bukhari & Muslim)
“ Tidakkah kamu takut seandainya mengangkat kepala terdahulu dari imam, bahwa Alloh akan menguibah kepalmu menjadi kepala keledai, & mengubahmu seperti rupa keledai?”(H.R. Jama’ah).
Untuk menghindari hal tersebut cara terbaiknya adalah :
1.Tidak bergerak sebelum imam selesai mengucapkan “Allohu Akbar”
2.Tidak bergerak sebelum imam sempurna gerakannya.
Sehingga diharapkan makmum tidak menyamai imam, & dapat bergerak serempak dengan makmumlainnya.
Imam disunnahkan memerintahkan makmumagar meratakan shaf.
Rasulullah bersabda :
“ Ratakan shafmu, rapatkan bahu-bahumu, lunakkan tangan berdampingan dengan saudaramu & tutuplah sela-sela shaf itu. Karena sesungguhnya setan out memasuki sela-sela itu tak ubahnya anak kambing kecil. (H.R. Ahmad & Thabrani).
Dianjurkan shalat di shaf pertama serta shaf sebelah kanan.
REFERENSI :
Kaderisasi UKKI Unsoed 2002. Silabus Materi PPAI Unsoed 2002
Forum Pendamping PAI MIPA 2002. Silabus Materi PAI MIPA 2002
Dr. Yusuf Qardhawi, Konsep Ibadah Dalam Islam
Ibnu Taimiyah, Al-Ubudiyah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar